Salah satu tujuan pernikahan adalah dihalalkannya jimak bagi laki-laki dan perempuan. Dalam ilmu fikih, jimak tidak hanya sekadar menjadi boleh melainkan menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Menukil buku Istri Bukan Pembantu oleh Ahmad Sarawat, Lc., secara bahasa kata jimak mempunyai bentuk dari kata jaama’a, yang kata dasarnya jim, mim, dan ‘ain. Secara istilah dalam ilmu fikih, jimak adalah melakukan hubungan kelamin, masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, baik seluruhnya atau sebagian, baik keluar atau tidaknya air mani.
Para ulama yang membuat definisi jimak, sebagaimana mereka mendefinisikan sikap zina yang wajib dikenakan hukum hudud:
“Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.” (HR Ibnu Katsir)
Hukum Jimak
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sawarawat, Lc., hukum jimak ada lima macam, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Berikut ulasannya:
1. Mubah
Pada dasarnya melakukan jimak hukumnya boleh atau halal dalam pandangan syariah, yaitu jimak yang dilakukan pasangan suami-istri yang sah.
2. Sunnah
Kemudian hukumnya bergerak menjadi sunnah, apabila ada qarinah yang membuatnya menjadi sunnah. Misalnya jimak yang disertai dengan niat ibadah, taat kepada Allah SWT dan menghidupkan sunah-sunah Rasulullah SAW.
3. Wajib
Ketika seseorang telah sampai kepada kebutuhan biologis yang manusiawi, melakukan jimak atau memenuhi kebutuhan seks pasangan hukumnya adalah wajib.
Apalagi sampai dikhawatirkan terjadi zina dan sejenisnya, yang tentu saja akan menimbulkan mudharat lebih jauh. Maka pada saat itu jimak dengan pasangan yang sah hukumnya wajib.
4. Haram
Jimak yang diharamkan ada dua macam, yaitu jimak yang masyru’ tetapi terlarang, seperti jimak saat nifas, haid, iktikaf, puasa, ihram, dan zhihar. Jenis jimak kedua yang diharamkan adalah jimak yang sejak awal sudah tidak masyru’ seperti zina, liwath, jimak pada dubur, jimak dengan mayat, dan mayat.
Doa Berjimak
Mengutip buku Kitab Doa-Doa Bagi yang Sudah Berkeluarga karya Siti Nur Aidah, berikut bacaan doa saat berjimak. Yang pertama adalah doa sebelum berhubungan badan antara suami dan istri.
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Arab latin: “Bismillah, Allahumma jannib naassyyaithaana wa jannibi syaithoona maarazaqtanaa”.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.”
Selanjutnya, ketika mengeluarkan air mani, hendaknya suami juga membaca doa. Tujuannya agar air mani yang dikeluarkan dapat memberikan keturunan yang baik.
اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَةً
Arab latin: “Allahummaj’alnuthfatanaa dzurriyyatan thayyibah”.
Artinya: “Ya Allah jadikanlah nutfah kami ini menjadi keturunan yang baik (saleh).”
Setelah selesai melakukan hubungan badan, lafazkan doa setelah berhubungan intim.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا
Tulisan latin: “Alhamdu lillaahi dzdzii khalaqa minal maa i basyaraa”.
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan).
Source: Detik