14.2 C
London
Saturday, October 26, 2024
HomeEducationOgah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam

Ogah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam

Date:

Related stories

Kisah Aisyah Istri Rasulullah SAW dari Lahir hingga Wafat

Aisyah RA adalah istri Rasulullah SAW. Usianya saat menikah...

Raja Jawa dalam Perkembangan Islam di Nusantara

Islam telah menjadi salah satu agama utama di Indonesia,...

Azab Penghuni Neraka yang Dijelaskan dalam Al-Qur’an

Siksa neraka itu pedih. Di dalamnya terdapat berbagai kengerian...

Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pandangan Dunia

Apakah Risalah Islam Berkemajuan yang menjadi pemikiran resmi Muhammadiyah...

Al-Qur’an Sebut Surga Berwarna Hijau, Ini Penjelasannya

Terdapat ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang gambaran dan letak...
spot_imgspot_img

Suara.com – Meski sering dianggap bingung karena tidak berpacarantaaruf tidak jarang menghasilkan pernikahan yang awet dan bahagia. Bahkan, taaruf ini juga dilakukan oleh beberapa artis seperti Rei Mbayang – Dinda Hauw, Ria Ricis – Teuku Ryan, Larissa Chou – Ikram Rosadi, dan lainnya.

Namun, terkadang beberapa orang bingung dengan konsep taaruf. Pasalnya, saat proses pengenalan satu sama lain, beberapa orang menilai kalau taaruf sama saja seperti pacaran. Padahal, konsep taaruf sendiri memiliki tata cara sendiri yang tidak sama dengan pacaran sesuai syariat Islam.

Lantas sebenarnya bagaimana proses taaruf sesuai anjuran agama Islam? Berikut penjelasannya!

Mengutip Konsultasi Syariah, terkait taaruf sendiri pada dasarnya tidak memiliki aturan ketat yang diwajibkan kepada seseorang. Namun, ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan saat melakukan taaruf.

Baca Juga:Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Putus Usai 2 Bulan Pacaran

Inspirasi Baju Lebaran Ala Rey Mbayang dan Dinda Hauw (instagram/@dindahw)

1. Tidak boleh berduaan

Seseorang yang melakukan taaruf tidak diperkenankan untuk berhubungan dekat berduaan. Pasalnya, keduanya bukanlah mahram sehingga tidak diperbolehkan untuk bercengkrama berdua. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

2. Niat

Hal penting lain saat ingin menjalankan taaruf yaitu niat yang jelas. Artinya, pasangan harus sama-sama niat untuk melakukan taaruf bukan kenalan saja. Oleh sebab itu, diharapkan meluruskan niat untuk taaruf agar tidak memberi harapan palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama” (HR. Bukhari & Muslim).

Ilustrasi pasangan muslim (Pexels/Thirdman)

3. Saling cari tahu tentang diri masing-masing

Saat taaruf pasangan bisa saling mencari tahu mengenai diri masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari biografi, media sosial, atau hal-hal lainnya. Keduanya juga bisa tanya pihak lain yang ingin membantu mengetahui informasi satu sama lain.

4. Nadzar jika diterima

Jika taaruf diterima, pasangan dapat membuat nadzar jika belum bertemu. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

“Belum,” jawabnya.

Sementara itu, Rasulullah SAW menyarankan untuk melihat pasangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

5. Bisa beri hadiah

Pasangan dapat memberikan hadiah saat proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).

SUmber: Suara

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img