Suara.com – Meski sering dianggap bingung karena tidak berpacaran, taaruf tidak jarang menghasilkan pernikahan yang awet dan bahagia. Bahkan, taaruf ini juga dilakukan oleh beberapa artis seperti Rei Mbayang – Dinda Hauw, Ria Ricis – Teuku Ryan, Larissa Chou – Ikram Rosadi, dan lainnya.
Namun, terkadang beberapa orang bingung dengan konsep taaruf. Pasalnya, saat proses pengenalan satu sama lain, beberapa orang menilai kalau taaruf sama saja seperti pacaran. Padahal, konsep taaruf sendiri memiliki tata cara sendiri yang tidak sama dengan pacaran sesuai syariat Islam.
Lantas sebenarnya bagaimana proses taaruf sesuai anjuran agama Islam? Berikut penjelasannya!
Mengutip Konsultasi Syariah, terkait taaruf sendiri pada dasarnya tidak memiliki aturan ketat yang diwajibkan kepada seseorang. Namun, ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan saat melakukan taaruf.
Baca Juga:Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Putus Usai 2 Bulan Pacaran
1. Tidak boleh berduaan
Seseorang yang melakukan taaruf tidak diperkenankan untuk berhubungan dekat berduaan. Pasalnya, keduanya bukanlah mahram sehingga tidak diperbolehkan untuk bercengkrama berdua. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
2. Niat
Hal penting lain saat ingin menjalankan taaruf yaitu niat yang jelas. Artinya, pasangan harus sama-sama niat untuk melakukan taaruf bukan kenalan saja. Oleh sebab itu, diharapkan meluruskan niat untuk taaruf agar tidak memberi harapan palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama” (HR. Bukhari & Muslim).
3. Saling cari tahu tentang diri masing-masing
Saat taaruf pasangan bisa saling mencari tahu mengenai diri masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari biografi, media sosial, atau hal-hal lainnya. Keduanya juga bisa tanya pihak lain yang ingin membantu mengetahui informasi satu sama lain.
4. Nadzar jika diterima
Jika taaruf diterima, pasangan dapat membuat nadzar jika belum bertemu. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan:
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
“Belum,” jawabnya.
Sementara itu, Rasulullah SAW menyarankan untuk melihat pasangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.
“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).
5. Bisa beri hadiah
Pasangan dapat memberikan hadiah saat proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).
SUmber: Suara