Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.
Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.
Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.
Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.
Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama yang memboleh kan musik dalam bukunya “Al-Halal wa al-haram fi al-Islam”, menjelaskan ada ketentuan dibolehkannya suatu musik. Yakni memiliki syarat demikian , “judul dan isi lagu tidak menyalahi adab dan hukum Islam, mungkin saja isi lagu itu tidak bertentangan dengan Islam, tapi cara dan aksi menyanyikannya bisa menjadikan lagu itu haram. Islam juga melarang dan memerangi hal berlebih-lebihan dan melampaui batas, bahkan dalam ibadah sekalipun, apalagi hal berlebih-lebihan dalam kesenangan dan berfoya-foya”.
Dengan adanya pendapat dari para ulama tersebut sejatinya jika konser yang bertujuan untuk bersenang-senang dan didalamnya terdapat unsur duniawi seperti tidak menutup aurat yang menimbulkan syahwat tentu dihukumi haram.
Sedangkan jika konser tersebut bertujuan untuk mengajak kebaikan, mengajarkan ilmu agama maka diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena sejatinya umat muslim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai syariat agar tidak salah ketika memilih jalan.
Sumber : Sindo