15.1 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeAsiaHukum Menonton Konser dalam Islam

Hukum Menonton Konser dalam Islam

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img


Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.

Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.

Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.

Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.

Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.

Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.

Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama yang memboleh kan musik dalam bukunya “Al-Halal wa al-haram fi al-Islam”, menjelaskan ada ketentuan dibolehkannya suatu musik. Yakni memiliki syarat demikian , “judul dan isi lagu tidak menyalahi adab dan hukum Islam, mungkin saja isi lagu itu tidak bertentangan dengan Islam, tapi cara dan aksi menyanyikannya bisa menjadikan lagu itu haram. Islam juga melarang dan memerangi hal berlebih-lebihan dan melampaui batas, bahkan dalam ibadah sekalipun, apalagi hal berlebih-lebihan dalam kesenangan dan berfoya-foya”.

Dengan adanya pendapat dari para ulama tersebut sejatinya jika konser yang bertujuan untuk bersenang-senang dan didalamnya terdapat unsur duniawi seperti tidak menutup aurat yang menimbulkan syahwat tentu dihukumi haram.

Sedangkan jika konser tersebut bertujuan untuk mengajak kebaikan, mengajarkan ilmu agama maka diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena sejatinya umat muslim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai syariat agar tidak salah ketika memilih jalan.

Sumber : Sindo

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img