15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeGlobal NewsKerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Kerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img


Bekerja di tempat maksiat bisa dilakukan secara sengaja atau tanpa disadari. Untuk itu, seorang Muslim perlu berhati-hati dan menghindari bekerja di tempat maksiat.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, makna dari maksiat itu sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Jadi, perhatikan di tempat bekerja adakah yang dilarang oleh Allah SWT?

Bekerja di tempat maksiat, artinya kita menolong kepada keburukan. Jika ada sesuatu yang haram di tempat bekerja atau pekerjaan, maka menjadi haram pula hukumnya.

“Seperti di prostitusi, tempat minuman keras, kerja di tempat riba, itu semua yang menuju kepada tempat kemaksiatan,” ujar KH Cholil.

KH Cholil mengatakan, sebaiknya kita meninggalkan bekerja di tempat maksiat. Terkecuali merasa saat dalam kondisi darurat, seperti ada tanggungan yang harus dinafkahi.

Banyak orang berpikir untuk keluar, tetapi terpaksa masih bekerja di sana karena punya tanggungan. Namun jangan sampai menikmati terus menerus tanpa ada niatan untuk keluar.

“Tidak ada niat meninggalkan, jangan sampai terus menerus menikmati tanpa niatan meninggalkan,” ujar KH Cholil.

Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan. Setiap orang yang bekerja sama membantu kemaksiatan pun dianggap bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya. Baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materi, perbuatan, atau perkataan.

Sumber: Republika

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img