0.3 C
London
Thursday, November 30, 2023
HomeGlobal NewsKerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Kerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Date:

Related stories

Anti Mager, Baca Doa Ini Agar Diberikan Semangat oleh Allah SWT

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah liburan akhir pekan, saatnya...

Ustaz Adi Hidayat: Dua Surat Alquran Ini Bisa Mengugurkan Dosa dan Membuat Doa Dikabulkan

SuaraBanten.id - Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah video ceramahnya menyarankan jamaah...

Uut Permatasari Blak-Blakan Ngaku Nikahi Suami Tanpa Ada Rasa Cinta, Memangnya Boleh?

Suara.com - Di balik hubungan pernikahannya yang sudah 8 tahun,...

Muhaimin Iskandar Sebut Sistem Pemerintahan Perlu Dievaluasi Setiap 30 Tahun

SuaraMalang.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar menyerukan...

Istri Sebut Karier Christian Gonzales Melejit Usai Mualaf, Christian Rontini Sang Menantu Ikut Masuk Islam

Suara.com - Pernikahan anak Cristian Gonzales, Amanda Gonzales dengan Christian Rontini, pria berdarah Filipina...
spot_imgspot_img


Bekerja di tempat maksiat bisa dilakukan secara sengaja atau tanpa disadari. Untuk itu, seorang Muslim perlu berhati-hati dan menghindari bekerja di tempat maksiat.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, makna dari maksiat itu sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Jadi, perhatikan di tempat bekerja adakah yang dilarang oleh Allah SWT?

Bekerja di tempat maksiat, artinya kita menolong kepada keburukan. Jika ada sesuatu yang haram di tempat bekerja atau pekerjaan, maka menjadi haram pula hukumnya.

“Seperti di prostitusi, tempat minuman keras, kerja di tempat riba, itu semua yang menuju kepada tempat kemaksiatan,” ujar KH Cholil.

KH Cholil mengatakan, sebaiknya kita meninggalkan bekerja di tempat maksiat. Terkecuali merasa saat dalam kondisi darurat, seperti ada tanggungan yang harus dinafkahi.

Banyak orang berpikir untuk keluar, tetapi terpaksa masih bekerja di sana karena punya tanggungan. Namun jangan sampai menikmati terus menerus tanpa ada niatan untuk keluar.

“Tidak ada niat meninggalkan, jangan sampai terus menerus menikmati tanpa niatan meninggalkan,” ujar KH Cholil.

Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan. Setiap orang yang bekerja sama membantu kemaksiatan pun dianggap bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya. Baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materi, perbuatan, atau perkataan.

Sumber: Republika

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img