15.5 C
London
Monday, September 25, 2023
HomeAsiaKementerian Agama Terbitkan Surat Edaran Idul Fitri 2023, Ini Isinya

Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran Idul Fitri 2023, Ini Isinya

Date:

Related stories

Kemarau dan Polusi Udara, Menag Imbau Umat Islam Salat Minta Hujan

Indonesia saat ini tengah dilanda kemarau panjang dan polusi...

Tentang Arwah Gentayangan, Begini Menurut Islam

Tak dipungkiri banyak orang percaya akan adanya roh gentayangan....

Kerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Bekerja di tempat maksiat bisa dilakukan secara sengaja atau...

Khatiib Anwar Aziz Uraikan Arti Penting Ukhuwah Bagi Umat Islam

Khatib H Anwar Aziz menguraikan arti penting ukhuwah bagi...

Tata Cara Salat Safar, Salat Yang Dianjurkan Bagi Muslim Yang Akan Ibadah Haji

Salah satu amalan sunah yang dianjurkan dilakukan oleh orang...
spot_imgspot_img

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.  

Melansir laman Kemenag.go.id, dalam surat edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023. 

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img