11.2 C
London
Sunday, November 3, 2024
HomeIndonesiaRamai Seruan Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Ramai Seruan Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Date:

Related stories

Kisah Aisyah Istri Rasulullah SAW dari Lahir hingga Wafat

Aisyah RA adalah istri Rasulullah SAW. Usianya saat menikah...

Raja Jawa dalam Perkembangan Islam di Nusantara

Islam telah menjadi salah satu agama utama di Indonesia,...

Azab Penghuni Neraka yang Dijelaskan dalam Al-Qur’an

Siksa neraka itu pedih. Di dalamnya terdapat berbagai kengerian...

Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pandangan Dunia

Apakah Risalah Islam Berkemajuan yang menjadi pemikiran resmi Muhammadiyah...

Al-Qur’an Sebut Surga Berwarna Hijau, Ini Penjelasannya

Terdapat ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang gambaran dan letak...
spot_imgspot_img

Suara.com – Publik kini tengah gencar-gencarnya menyerukan aksi boikot produk pro Israel yang kerap ditemukan di pasaran sehari-hari. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi Israel terhadap Gaza sekaligus bentuk mendukung rakyat Palestina yang tengah diserang.

Publik terutama umat Muslim sontak bertanya, apakah aksi boikot produk Israel sejalan dengan hukum Islam?

Berikut pendapat para ulama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ustaz Khalid Basalamah: Boleh, tapi jika begini

Agamawan kondang ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh audiens dalam video YouTube Senin (9/10/2023).

Ustaz Basalamah menjawab bahwa melakukan boikot terhadap produk Israel adalah aksi yang ideal. 

Namun, tidak bisa serta merta memberikan cap haram terhadap produk meskipun diproduksi oleh Israel selama produk tersebut memenuhi syarat halal.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh dana yang diterima dari penjualan produk dipakai untuk mendukung penyerangan terhadap Palestina atau tidak.

Lebih lanjut, Khalid Basalamah menganjurkan memilih alternatif produk di luar produksi Israel ketika umat bisa memproduksinya.

MUI angkat bicara

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023) mengatakan boikot kembali ke pilihan masing-masing konsumen.

Namun, Kiai Huda melihat bahwa boikot merupakan upaya melawan penyerangan Israel. Bagi sang kiai, perlawanan dengan cara boikot adalah perlawanan tanpa senjata yang bisa dilakukan untuk mendukung Palestina.

Terpisah, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni melihat aksi boikot produk Israel akan lebih tepat dilakukan dalam level negara.

Imam juga menjelaskan bahwa secara teologis, tak ada masalah yang ditimbulkan kala melakukan aksi boikot.

Penjelasan Imam menggaris bawahi bahwa hukum Islam memandang aksi boikot produk Israel adalah boleh.

Ekonom Islam beri wanti-wanti hal ini

Meski mayoritas ulama memberi lampu hijau boikot produk Israel, sosok ekonom Mumtaz Foundation dan dosen senior bidang sejarah ekonomi di Institut Agama Islam Tazkia, Dr.Nurizal Ismail meminta masyarakat waspasa.

Nurizal kepada masyarakat mengingatkan umat Islam sebaiknya lebih memperhatikan kehalalan dari produk tersebut dan bukan dari negara mana produk itu berasal.

Nurizal juga mewanti-wanti untuk masyarakat waspada aksi boikot produk Israel ini bisa jadi lahan bagi beberapa oknum untuk menjatuhkan perusahaan kompetitor.

“Bisa jadi ada ‘penumpang gelap’ lah yang sengaja memanfaatkan konflik ini untuk menjatuhkan perusahaan lain,” ungkapnya.

Akhir kata, Nurizal juga melihat bahwa ada potensi merugikan masyarakat, yakni penurunan lapangan pekerjaan bilamana aksi boikot dilancarkan.

“Misalnya ketika terjadi penurunan pembelian dari produk-produk yang diboikot tersebut maka akan terjadi pengurangan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Sumber: Suara

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img