Inilah deretan bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam. Bisnis atau jual beli di dalam Islam pada hakikatnya mencerminkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diatur oleh ajaran agama Islam.
Bisnis dalam Islam tidak hanya tentang mencari keuntungan materi, tetapi juga mencakup aspek spiritual, etika, keadilan, dan keberkahan.
Dilansir dari Almanhaj, Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan menjelaskan ada beberapa bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam.
Bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam
1. Bisnis barang yang diharamkan
Apabila Allah telah mengharamkan suatu hal, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Misalnya, menjual barang-barang yang terlarang dalam agama.
1. Bisnis barang yang diharamkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr (minuman yang memabukkan), babi, dan patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, yaitu daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang sesuai syariat, maka dia telah menjual bangkai dan memperoleh hasil yang haram.
Demikian pula hukum menjual khamr. Khamr merujuk kepada segala sesuatu yang dapat memabukkan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr, yaitu yang terlibat dalam pemerasan, pengolahannya, penjualannya, pembeliannya, pemabukkan, pemakan hasil penjualannya, pembawaannya, orang yang meminta dibawakan, dan orang yang menuangkannya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Termasuk dalam konteks ini, bahkan lebih serius lagi dari segi hukumnya, adalah menjual narkoba, ganja, opium, dan berbagai jenis obat-obatan psikotropika lainnya yang sedang merebak saat ini.
Orang yang terlibat dalam penjualan dan penawaran obat-obatan tersebut adalah pelaku kejahatan (mujrim). Karena narkoba merupakan senjata penghancur bagi manusia, maka orang yang menjual narkoba, mempopulerkannya, dan para pendukungnya akan terkena kutukan (laknat) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hasil penjualan obat-obatan tersebut dianggap harta haram. Orang yang memperluas penyebarannya berhak untuk dihukum mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
2. Menjual Barang yang bisa dimanfaatkan oleh pembeli untuk suatu yang haram
Bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam selanjutnya yakni menjual barang yang kemudian dimanfaatkan pembeli untuk melakukan hal yang diharamkan adalah suatu tindakan yang dilarang.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti bahwa pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk melakukan hal yang diharamkan, maka transaksi jual beli tersebut dianggap haram dan tidak sah.
Jual beli semacam ini termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Sebagai contoh, seseorang yang membeli anggur atau kurma dengan tujuan untuk membuat minuman keras (khamr), membeli senjata dengan niat untuk membunuh seorang Muslim, menjual senjata kepada perampok, pemberontak, atau pelaku kekacauan.
Begitu pula, menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung hal yang diharamkan oleh Allah, atau menggunakannya untuk tujuan yang haram, maka seorang penjual tidak boleh melayani pembeli semacam itu.
3. Menjual barang yang tidak dimiliki
Misalnya, seorang pembeli mendatangi seorang pedagang untuk mencari barang tertentu. Namun, barang yang dicari tersebut tidak tersedia di pedagang tersebut.
Namun, pedagang dan pembeli sepakat untuk melakukan transaksi dan menentukan harga, baik dengan pembayaran segera atau nanti, meskipun barang tersebut belum menjadi hak milik pedagang atau penjual. Pedagang kemudian pergi membeli barang yang dimaksud dan menyerahkannya kepada pembeli.
Transaksi jual beli seperti ini dilarang dalam Islam, karena pedagang menjual sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada dirinya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya jika barang yang diminta telah ditentukan.
Termasuk juga dalam kategori menjual utang dengan utang jika harga barang yang diminta tidak jelas dan dibayar kemudian.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik jual beli seperti ini. Dalam sebuah riwayat, seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku ingin membeli sesuatu dariku, namun barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian saya pergi ke pasar dan membelikan barang tersebut.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR Tirmidzi].
Hal ini menunjukkan larangan yang jelas bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali jika barang tersebut sudah dimilikinya sebelum akad, baik dengan pembayaran tunai maupun pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Masalah ini tidak boleh diabaikan.
Seorang pedagang yang ingin menjual sesuatu kepada seseorang harus memastikan bahwa barang tersebut tersedia di tempatnya, toko, gudang, showroom, atau toko bukunya. Kemudian, jika ada seseorang yang ingin membelinya, transaksi dapat dilakukan secara tunai atau dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
4.Bisnis yang melalaikan waktu sholat
Perniagaan yang melalaikan ibadah, seperti mengabaikan waktu shalat, dilarang oleh Allah. Allah memerintahkan untuk mengingat-Nya dan meninggalkan jual beli ketika panggilan shalat Jumat terdengar. Setelah shalat, seseorang diperbolehkan kembali berdagang.
Allah menyatakan bahwa mereka yang mengabaikan ibadah demi urusan dunia akan merugi. Harta dan anak-anak tidak dapat menggantikan kehilangan dzikir.
Seorang pedagang yang sukses adalah yang menggabungkan mencari rezeki dengan ibadah. Allah mengarahkan untuk mencari rezeki di sisi-Nya dan bersyukur. Perniagaan dunia dan akhirat harus disatukan. Jika seseorang hanya fokus pada perniagaan dunia, ia akan merugi.
Allah menjanjikan kemudahan dan rezeki bagi mereka yang beribadah dan mengingat-Nya. Shalat tidak menghalangi rezeki, malah membuka pintu rezeki, kemudahan, dan berkah. Allah adalah Pemberi rezeki yang terbaik.
Allah menjelaskan sifat hamba yang beriman yang tidak terganggu oleh perniagaan dalam mengingat Allah, menjalankan shalat, dan membayar zakat. Jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka itu adalah jual beli yang dilarang dan haram.
5.Bisnis dengan cara menipu
Dalam muamalah jual beli, tidak boleh menipu dengan menyembunyikan cacat barang. Para penjual harus mengungkapkan cacatnya kepada pembeli.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa jika penjual dan pembeli jujur, barakah akan ada dalam transaksi mereka. Namun, jika ada penipuan dan penyembunyian cacat, barakah akan dihapus.
Itulah penjelasan bisnis yang tidak boleh dilakukan menurut Islam.
Sumber : inews.id