15.1 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeEconomyMUI: Pinjol Bisa Bernilai Positif jika Dilakukan Sesuai Syariat Islam

MUI: Pinjol Bisa Bernilai Positif jika Dilakukan Sesuai Syariat Islam

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat perlu diberi penyadaran dan literasi tentang keuangan, khususnya terkait fenomena pinjaman online (Pinjol) yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa yang digelar oleh Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta (14/08/2023)

Kiai Cholil menjelaskan kegiatan bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal” di tengah menghadiri Konferensi Ulama Internasional di Makkah yang digelar Arab Saudi.

Menurutnya aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional. “Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.

Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman online. Kiai Cholil pun mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif, dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.

Hal yang perlu diingat adalah, jelas kiai cholil, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.

“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” jelasnya.*

Sumber: Hidayatullah

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img