12.6 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeEconomyEkonomi Islam di Indonesia

Ekonomi Islam di Indonesia

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

INDONESIA  merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu 87,2 % dari total penduduk di Indonesia. Dengan hal ini, tidak asing lagi bagi Indonesia terhadap ekonomi Islam. Dari segi perkembangannya, ekonomi Islam di Indonesia masih jauh di bawah ekonomi konvensional. Akan tetapi, umat Islam terus berusaha dalam mengembangkan ekonomi Islam, khususnya di Indonesia.

Dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, praktik ekonomi Islam di Indonesia terus bertumbuh pesat. Tidak hanya di sektor perbankan, ekonomi Islam juga berkembang di berbagai sektor yang salah satunya pada asuransi syariah seperti PT Asuransi Takaful, PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, dan lain sebagainya. Selain itu, ekonomi Islam juga berkembang di sektor Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, dan lain sebagainya.

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu faktornya yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi Islam, hal ini sangat berpengaruh karena ekonomi konvensional dinilai memiliki keuntungan yang lebih dibandingkan dengan ekonomi Islam. Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh dalam ekonomi Islam sebenarnya sama saja dengan ekonomi konvensional. Hanya saja, dalam ekonomi Islam tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Allah Swt, contohnya seperti riba. Dalam ekonomi Islam lebih mementingkan terhadap akad-akad ketika melakukan transaksinya. Meskipun sudah mengetahui ekonomi Islam secara mendalam, para nasabah banyak yang enggan berpindah ke bank syariah dengan alasan hilangnya penghasilan tetap dari bunga karena sistem bagi hasil dinilai kurang menguntungkan. Dan juga kurangnya minat masyarakat dalam memahami ilmu ekonomi Islam karena sudah terlalu nyaman dengan apa yang telah diberikan oleh ekonomi konvensional. Permodalan juga menjadi salah satu permasalahan yang serius dalam mendirikan suatu usaha. Sebagai contoh setiap rencana untuk mendirikan bank syariah sering tidak terwujud karena tidak adanya modal. Hal ini tidak terlepas dari kaitan dengan pihak pemilik dana. Para pemilik dana belum mempunyai keyakinan yang kuat akan keberhasilan bank syariah tersebut dan takut bahwa dana tersebut akan hilang.

Perlu adanya penelitian tentang perkembangan ekonomi Islam untuk menemukan kendala yang dihadapi umat Islam dalam membumikan ekonomi Islam di Indonesia, sehingga bisa menemukan solusi untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. Baiknya para peneliti melibatkan pakar ushul fikih dalam penelitiannya, karena ilmu ushul fikih sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Melalui ilmu inilah kita dapat mengetahui maksud dalil baik dari Alquran maupun hadis, karena ilmu ushul fikih menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariah. Pengawasan pada bank syariah sangat diperlukan agar pada praktiknya tidak hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengikuti prinsip dan sistem ekonomi Islam. Apalagi pada bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, tidak menutup kemungkinan bahwa sistemnya juga menganut ekonomi konvensional. Bank syariah yang tidak patuh dan luput dari pengawasan akan merusak kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Bukan hanya pengawasan, pembinaan terhadap pegawai

Perlu adanya penelitian tentang perkembangan ekonomi Islam untuk menemukan kendala yang dihadapi umat Islam dalam membumikan ekonomi Islam di Indonesia, sehingga bisa menemukan solusi untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. Baiknya para peneliti melibatkan pakar ushul fikih dalam penelitiannya, karena ilmu ushul fikih sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Melalui ilmu inilah kita dapat mengetahui maksud dalil baik dari Alquran maupun hadis, karena ilmu ushul fikih menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariah. Pengawasan pada bank syariah sangat diperlukan agar pada praktiknya tidak hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengikuti prinsip dan sistem ekonomi Islam. Apalagi pada bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, tidak menutup kemungkinan bahwa sistemnya juga menganut ekonomi konvensional. Bank syariah yang tidak patuh dan luput dari pengawasan akan merusak kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Bukan hanya pengawasan, pembinaan terhadap pegawai bank syariah juga di perlukan. Sehingga ekonomi islam hadir bukan untuk kesengsaraan umat,melainkan kesejakteraan umat.

Sumber : 14 Kompasiana

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img