0.3 C
London
Thursday, November 30, 2023
HomeAsiaDitjen Pendidikan Islam Larang Pungli dalam Proses Pendataan, Ada Sanksi!

Ditjen Pendidikan Islam Larang Pungli dalam Proses Pendataan, Ada Sanksi!

Date:

Related stories

Anti Mager, Baca Doa Ini Agar Diberikan Semangat oleh Allah SWT

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah liburan akhir pekan, saatnya...

Ustaz Adi Hidayat: Dua Surat Alquran Ini Bisa Mengugurkan Dosa dan Membuat Doa Dikabulkan

SuaraBanten.id - Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah video ceramahnya menyarankan jamaah...

Uut Permatasari Blak-Blakan Ngaku Nikahi Suami Tanpa Ada Rasa Cinta, Memangnya Boleh?

Suara.com - Di balik hubungan pernikahannya yang sudah 8 tahun,...

Muhaimin Iskandar Sebut Sistem Pemerintahan Perlu Dievaluasi Setiap 30 Tahun

SuaraMalang.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar menyerukan...

Istri Sebut Karier Christian Gonzales Melejit Usai Mualaf, Christian Rontini Sang Menantu Ikut Masuk Islam

Suara.com - Pernikahan anak Cristian Gonzales, Amanda Gonzales dengan Christian Rontini, pria berdarah Filipina...
spot_imgspot_img

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

Hal ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islama M Ali Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran ini terbit pada 9 Agustus 2023.

Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik. Edaran Dirjen Pendidikan Islam mengatur larangan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,” ungkap Kang Dhani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

“Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu kerjasama semua pihak dalam pengembangannya. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

“Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana.

Sumber: DKI Kemenag

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img