Kasus seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang memperkosa anak perempuannya hingga membunuh tujuh bayi hasil inses menghebohkan publik belakangan ini. Inses merupakan hubungan seksual antaranggota keluarga yang dilarang menikah lantaran hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Lalu bagaimana hukum inses dalam Islam dan undang-undang?
Seperti diketahui, saat ini aparat kepolisian di Banyumas tengah mendalami motif pelaku, R (57) memperkosa anaknya sendiri, E (25). Dia kemudian membunuh bayi-bayi hasil persetubuhan dengan E sesaat setelah dilahirkan. Polisi menduga praktik yang dilakukan R erat hubungannya dengan perdukunan. Warga setempat memang mengenal R sebagai dukun pengobatan.
Hukum Inses dalam Islam dan Undang-Undang
Melansir situs resmi Kemenag, secara jelas Islam melarang pernikahan sedarah karena nasab, yakni pernikahan dengan orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat. Di samping itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan.
Pelarangan pernikahan sedarah ini tertuang dalam QS An-Nisa 22-23 yang artinya sebagai berikut, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
Kemudian dijelaskan pula, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tujuan pelarangan pernikahan sedarah ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif baik secara bentuk tubuh atau genetik pada generasi keturunannya.
Senada dengan hukum Islam, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan materil tentang perkawinan diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 30 dan 31.
Pasal 30 menyatakan, “Perkawinan dilarang antara mereka yang mana satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah, maupun tak sah, atau karena perkawinan, dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki – laki dan perempuan, sah atau tak sah. Selanjutnya di Pasal 31 disebutkan pula perkawinan dilarang antara ipar laki – laki dan ipar perempuan, karena, perkawinan sah atau tak sah, kecuali si suami atau si istri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri.
Kepada si suami atau si istri yang ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain. Kemudian larangan pernikahan antara paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki – laki saudara, atau cucu laki – laki saudara, yang sah atau tak sah.
Itulah hukuman inses dalam Islam dan undang-undang yang harus dipahami.
Sumber : suara.com