15.1 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeGlobal NewsApa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Kasus seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang memperkosa anak perempuannya hingga membunuh tujuh bayi hasil inses menghebohkan publik belakangan ini. Inses merupakan hubungan seksual antaranggota keluarga yang dilarang menikah lantaran hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Lalu bagaimana hukum inses dalam Islam dan undang-undang?

Seperti diketahui, saat ini aparat kepolisian di Banyumas tengah mendalami motif pelaku, R (57) memperkosa anaknya sendiri, E (25). Dia kemudian membunuh bayi-bayi hasil persetubuhan dengan E sesaat setelah dilahirkan. Polisi menduga praktik yang dilakukan R erat hubungannya dengan perdukunan. Warga setempat memang mengenal R sebagai dukun pengobatan. 

Hukum Inses dalam Islam dan Undang-Undang

Melansir situs resmi Kemenag, secara jelas Islam melarang pernikahan sedarah karena nasab, yakni pernikahan dengan orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat. Di samping itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan. 

Pelarangan pernikahan sedarah ini tertuang dalam QS An-Nisa 22-23 yang artinya sebagai berikut, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

Kemudian dijelaskan pula, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tujuan pelarangan pernikahan sedarah ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif baik secara bentuk tubuh atau genetik pada generasi keturunannya. 

Senada dengan hukum Islam, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan materil tentang perkawinan diatur dalam   Kitab Undang – Undang Hukum  Perdata Pasal  30 dan 31.

Pasal 30 menyatakan, “Perkawinan  dilarang  antara  mereka yang  mana  satu  dengan yang lain bertalian  keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke  bawah,  baik  karena kelahiran  yang sah, maupun tak  sah, atau  karena  perkawinan, dan  dalam garis   menyimpang, antara saudara laki – laki dan perempuan, sah atau tak sah. Selanjutnya di Pasal 31 disebutkan pula perkawinan dilarang antara ipar laki – laki dan ipar perempuan, karena, perkawinan sah atau tak sah, kecuali si suami atau si istri yang  mengakibatkan periparan  itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri. 

Kepada  si  suami atau si istri yang ditinggalkannya, oleh hakim  diizinkan untuk kawin dengan orang lain. Kemudian larangan pernikahan antara  paman  atau  paman  orang tua  dan anak perempuan  saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau  bibi orang tua dan anak laki – laki saudara, atau cucu laki – laki saudara, yang sah atau tak sah. 

Itulah hukuman inses dalam Islam dan undang-undang yang harus dipahami.

Sumber : suara.com

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img