15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeBusiness5 Adab Jual Beli Menurut Islam, Pahami agar Bisnis Menjadi Berkah

5 Adab Jual Beli Menurut Islam, Pahami agar Bisnis Menjadi Berkah

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Jual beli kerap dilakukan oleh masyarakat, termasuk umat Islam. Dalil mengenai jual beli tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya pada surat Al Baqarah ayat 275,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,”

Praktik jual beli diperbolehkan dalam Islam, bahkan Baginda Rasulullah SAW juga dikenal sebagai pedagang jujur dan sukses. Allah SWT tidak pernah melarang kaum muslimin dalam mencari rezeki melalui jual beli, ini dijelaskan melalui surat Al Baqarah ayat 198,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ

Artinya: “… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu,”

Menukil dari buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam susunan Abdul Aziz Muhammad Azzam dipaparkan mengenai arti jual beli. Dalam bahasa Arab, jual beli disebut dengan al-bai’ yang artinya memindahkan hak milik terhadap bedan dengan akad saling mengganti.

Selain itu, arti Al-bai’ juga mengacu pada menukar suatu barang dengan barang lain atau dikenal dengan istilah barter. Nah, dalam praktiknya, jual beli memiliki adab tersendiri yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Apa saja? Simak pembahasannya di bawah ini.

5 Adab Jual Beli Menurut Islam
Mengutip dari Buku Pintar 50 Adab Islam susunan Arfiani, berikut sejumlah adab jual beli sesuai syariat Islam.

1. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung
Adab dalam jual beli yang pertama yaitu tidak terlalu banyak mengambil untung. Islam memang menganjurkan umatnya untuk mengambil keuntungan namun dalam batas wajar.

Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku zalim kepada pembeli.

Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.

2. Tidak Menjual yang Bukan Hak Miliknya
Islam melarang umatnya untuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki, seperti barang curian atau selundupan. Pun, barang yang dijual tanpa seizin pemiliknya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,” (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

3. Barang yang Diperjualbelikan Dapat Diserahterimakan
Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan yaitu apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas, maka hukumnya tidak sah. Sebagai contoh, menjual burung yang terbang di udara, ayam yang kabur dari kandang, dan semacamnya.

Transaksi jual beli seperti ini mengandung gharar atau spekulasi. Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahkan.

4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Barang Dagangan Tertentu
Nabi Muhammad melarang kaum muslimin untuk menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat,” (HR Muslim)

5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah
Baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal.

Dengan demikian, hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah menimbulkan pertengkaran.

Sumber : Detik Hikmah

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img