12.6 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeNewsContoh Perbuatan Makruh dalam Islam, Pelajari Ketentuan Hukum Ini

Contoh Perbuatan Makruh dalam Islam, Pelajari Ketentuan Hukum Ini

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Ada banyak contoh perbuatan makruh yang penting untuk diketahui, agar Anda tak lagi melakukannya di kemudian hari. Makruh adalah hukum yang dianjurkan untuk ditinggalkan.

Dalam Islam, makruh adalah tindakan yang berkaitan dengan hal-hal yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman.

Makruh termasuk dalam salah satu kategori hukum Islam. Dalam hukum Islam dikenal lima kategori hukum syariah yakni wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Makruh adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia. Contoh perbuatan makruh salah satunya adalah bersifat boros.

Berikut ini adalah pengertian yang disertai dengan contoh perbuatan makruh untuk memudahkan Anda dalam mempelajari dan memahaminya.

Pengertian Makruh

Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, di mana apabila ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.

Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam.

Dalam Islam, kata “makruh” didefinisikan sebagai segala sesuatu yang tidak pantas, tidak menyenangkan, atau menyinggung. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya.

Contoh Perbuatan Makruh

Contoh perbuatan makruh sendiri banyak macamnya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut;

1. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung Saat Puasa

Seperti yang dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam mazhab Hanbali, bahwa ditegaskan makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari Ramadan karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.

2. Menggunakan Air Secara Berlebihan

Contoh perbuatan makruh lainnya adalah menggunakan air dalam jumlah besar saat wudhu atau mandi besar. Sebab dalam Islam, dilarang keras menggunakan air secara berlebihan, termasuk saat berwudhu. Pemborosan air saat berwudhu atau mandi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.

3. Berbicara Saat Wudhu

Selain menggunakan air secara berlebihan, contoh perbuatan makruh lain yang berkenaan dengan wudhu adalah berbicara saat tengah melakukannya. Berbicara saat wudhu memang tidak akan membatalkannnya. Namun, tindakan ini tidak disukai Allah SWT. Seorang muslim harus berkonsentrasi penuh ketika menyucikan diri. Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.

4. Menyebarkan Ketidakbenaran

Contoh perbuatan makruh lain adalah terlibat dalam pembicaraan tentang hal-hal yang tidak benar menurut Islam. Di antaranya adalah bergosip, berbohong, berbohong ketika bercanda, membicarakan hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang dalam lelucon, mengolok-olok orang lain, banyak bercanda dan terlalu banyak tertawa, semuanya kegiatan ini dianggap makruh.

5. Berpuasa 2 Hari Sebelum Ramadan

Dalam sebuah hadist sahih dikatakan bahwa; “Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.” Dalam hadist ini, dijelaskan bahwa puasa 2 hari sebelum Ramadan adalah hal yang dilarang kecuali sudah terbiasa berpuasa sebelumnya. Ada sebagian ulama yang memakruhkan puasa dua hari sebelum Ramadan, namun ada juga yang mengharamkannya.

6. Mengeluh Tentang Hal-Hal Materialis

Mengeluh tentang kesulitan hidup, mengungkapkan kesedihan tentang keuangan atau berduka karena kehilangan benda-benda materi adalah contoh perbuatan makruh lainnya yang patut dihindari. Selain itu, membual tentang kesuksesan finansial seseorang, mendambakan pujian dan memiliki harapan jangka panjang tentang masa depan juga termasuk dalam golongan perbuatan yang makruh.

7. Makan Bawang Putih

Tahukah Anda bahwa makan bawang putih adalah salah satu contoh perbuatan makruh juga? Bawang putih makruh dikonsumsi terutama saat hendak pergi ke masjid atau bersosialisasi dengan orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564).

8. Meniup Makanan yang Panas

Adalah perbuatan makruh untuk meniup makanan yang panas. Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas, dituturkan bahwa; “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya.” (HR. At Turmudzi). Tindakan ini lebih baik dihindari.

9. Menyembelih Hewan Di Hadapan Hewan Lain

Contoh perbuatan makruh berikutnya adalah menyembelih hewan dihadapan hewan lain. Terutama jika hewan yang menyaksikan penyembelihan adalah hewan yang berbeda jenisnya. Larangan ini termasuk dalam adab menyembelih hewan dalam Islam yang patut diketahui.

Sumber: Merdeka

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img