12.6 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeHukumQiyas adalah Penetapan Suatu Hukum dalam Islam, Pahami Definisi dan Jenisnya

Qiyas adalah Penetapan Suatu Hukum dalam Islam, Pahami Definisi dan Jenisnya

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Qiyas adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya atau belum ada dalam nash. Sedangkan, Pengertian nash menurut bahasa, nash adalah raf’u asy-syai’ atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa nash adalah suatu ketetapan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Istilah baik ijma maupun qiyas pada dasarnya adalah sumber hukum selain dua sumber hukum utama dalam Islam. Yakni Al Quran dan Al hadits. Qiyas sendiri memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh ketiga sumber lainnya, sumber hukum Islam ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

Definisi Qiyas

Secara terminologi menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily, pengertian qiyas adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya dengan masalah lain yang sebanding dengannya.

Qiyas adalah satu dari empat sumber hukum Islam selain dua sumber utama tentunya yakni, Al Quran, As Sunnah. Selain itu, ijma atau kesepakatan ulama yang disepakati secara bulat oleh semua ulama dan semua mazhab.

Kata qiyas adalah berasal dari akar kata qaasa -yaqishu – qiyaasan. Secara sederhana, makna qiyas adalah pengukuran (تقدير). Sedangkan bila pengertian secara bahasa menurut Dr.Wahbah Az-zuhaily menyebutkan, qiyas adalah ukuran sesuai dengan apa yang semisal dengannya.

Menggunakan qiyas adalah ajaran inti dari Rasulullah SAW. Memang Nabi SAW memberi warisan berupa Al-Quran dan Sunnah, yang selama berpegang pada keduanya tidak akan pernah sesat selamanya. Namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas, meski kasusunya tidak tertuang secara tekstual.

Jenis Qiyas

Secara umum, qiyas terbagi menjadi tiga jenis. Berikut penjelasannya:

1. Qiyas Illat 

Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi. Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol. Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, misalnya: 

a. Qiyas Jali 

Jenis qiyas selanjutnya adalah qiyas jali, yakni jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar.  Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka. 

b. Qiyas Khafi 

Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya. Salah satu contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia. 

2. Qiyas Dalalah 

Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas dalalah, yaitu jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat. Bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi. Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan. 

3. Qiyas Shabah 

Jenis qiyas yang berikutnya adalah qiyas shabah, yakni qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya sendiri bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang. 

Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.

Rukun Qiyas

Menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun, yaitu:

1. Al-Ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas. Air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.

2. Al-Far’u

Makna al-far’u adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far’u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit.  Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far’u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.

3. Al-Hukmu

Yang dimaksud dengan al-hukmu adalah hukum syar’i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya adalah perasan.

4. Al-‘Illat

Yang dimaksud dengan al-‘illat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (dan juga pada al-far’u). Dalam contoh di atas, ‘illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.

Sumber : Liputan 6

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img