15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeIndonesiaMarak WNA Bekerja Ilegal di Bali, Jadi Fotografer hingga Guru Surfing

Marak WNA Bekerja Ilegal di Bali, Jadi Fotografer hingga Guru Surfing

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Denpasar – Warga negara asing (WNA) yang wara-wiri di Pulau Dewata ternyata tak semua bertujuan untuk berwisata. Belakangan terungkap maraknya WNA yang bekerja secara ilegal di Bali, dari menjadi fotografer, guru surfing, hingga membuka jasa rental motor.
Kantor Imigrasi Denpasar akan mendeportasi seorang bule Rusia bernama Sergei Rodin. Dia kedapatan bekerja secara ilegal sebagai fotografer di Bali. Sergei akan dterbangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (9/3/2023).


“Sergei kami beri tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Akan dipulangkan besok (hari ini) jam 1 siang melalui Bandara Ngurah Rai,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.

Menurut Barron, Sergei telah menyalahi aturan penggunaan visa kedatangan (Visa on Arrival). Sergei seharusnya murni menggunakan visa itu untuk berwisata selama satu bulan. Dia dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Di sisi lain, Barron mengatakan Sergei mengaku hanya berwisata saat tiba di Indonesia. Namun, bule Rusia itu malah melakukan aktivitas ilegal dengan menawarkan jasa fotografi.

“Menurut pengakuan, yang bersangkutan (Sergei) tidak menerima bayaran. Tapi berdasarkan saksi dan bukti, kami dapat mengenakan yang bersangkutan dengan Pasal 75,” ungkap Barron.

Barron mengungkap modus Sergei bekerja di Bali dengan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial. Menurutnya, Sergei menyasar pelanggan dari kalangan WNA Rusia.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang didapat, Sergei ternyata sudah mendapat banyak cuan dari aktivitas ilegalnya tersebut. “Tapi yang pasti (hasil kerja fotografinya) sudah banyak sekali,” tandasnya.

Sebagai informasi, aktivitas ilegal Sergei sempat beredar di media sosial (medsos). Dia pun diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. “Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Jadi Guru Selancar hingga Buka Usaha Rental Motor di Bali

Selain bekerja sebagai fotografer, ada pula WNA Rusia yang diduga bekerja sebagai guru selancar di Bali. Kemenkumham Bali masih menelusuri dugaan tersebut. Sebab, warga Rusia itu bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan visa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait warga Rusia yang bekerja ilegal menjadi guru selancar. “Saya belum mendapat laporan penangkapan,” kata Anggiat, Rabu (8/3/2023).

Anggiat menerangkan sejauh ini, baru dua WNA yang bekerja ilegal menjadi pelatih tenis dan fotografer di Pulau Dewata. Orang asing itu juga sudah ditangkap oleh Imigrasi. “Kalau yang (WNA pelatih selancar) ini kami dalami dahulu ya,” katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali juga menyoroti adanya WNA yang memiliki usaha rental motor di Bali. Penasihat PRM Bali I Made Wira Atmaja berharap polisi terjun untuk menelusuri dugaan pelanggaran itu.

Wira mengeklaim punya sejumlah bukti dan data terkait turis asing yang memiliki penyewaan motor maupun yang bekerja sebagai makelar rental kendaraan itu. “Kalau disinggung masalah makelar dan pemilik rental, keduanya ada,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal menindak WNA di Pulau Dewata yang turut bermain dalam usaha rental kendaraan namun tidak mengikuti peraturan yang ada. Sebab, ada sejumlah syarat bagi WNA untuk membuat usaha di Indonesia.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap para pengusaha rental kendaraan. Hal itu dilakukan menyusul maraknya turis asing yang melanggar lalu lintas di Bali.


“Kalau dia (WNA) memberi layanan jasa sewa, nanti kami cek apakah sesuai atau nggak dengan pedoman atau aturan bagaimana dia berusaha. Kalau tidak memenuhi syarat aturannya kami tindak,” kata Putu Jayan saat bertemu wartawan di Pasar Kreneng, Selasa (7/3/2023).

Pada prinsipnya, lanjut Putu Jayan, berusaha dan berinvestasi di Indonesia memiliki aturan tertentu dan WNA wajib mengikutinya. “Berusaha di Indonesia kan ada aturannya. Berarti kalau dia (WNA) seperti itu ada pelanggaran juga, ada aturan juga,” jelasnya.

Sumber : DetikBali

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img