15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeIndonesiaKeramahan Warga Bali Jangan Disalahgunakan Turis Asing

Keramahan Warga Bali Jangan Disalahgunakan Turis Asing

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img


Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.


Walaupun demikian, ia menilai situasi itu agar tidak membuat masyarakat berasumsi warga negara Rusia di Bali melanggar aturan.

“Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” kata Barron.

Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga ia dapat langsung kembali ke Rusia.


“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers yang sama.

Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023.

“Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874,” kata Barron.

Kedatangan WNA Rusia ke Bali meningkat sejak 2022
Barron menyampaikan kedatangan warga negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.

Jumlah kedatangan terbanyak, ia menambahkan, pada Januari 2023 yaitu sebanyak 22.703 warga negara Rusia tiba di Bali.

“Puncaknya pada Januari 2023 sebanyak 22.703, tetapi pada Februari 2023 ada penurunan lumayan jauh 17.874 orang,” kata Barron.

Barron menyampaikan pada Januari 2022 memang tidak ada kedatangan WNA Rusia ke Bali, tetapi pada Februari 2022 tercatat ada 260 WNA Rusia tiba di Bali.

“Maret ada 508, dan ini naik terus, April 1.206, kemudian Mei 1.806, Juni 2.274, pada Juli 2022 jumlahnya turun menjadi 2.117, naik lagi pada Agustus 2.838, kemudian pada September ada kenaikan yang cukup signifikan menjadi 4.162 orang.


“Pada Oktober tambah banyak naiknya 9.756, kemudian November 14.803, dan Desember ada sebanyak 20.124,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali itu.

Per Maret 2023, Barron menyampaikan ada 14.617 warga negara Rusia tercatat masuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 7.682 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, dan 444 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Warga negara Rusia yang ada di Bali itu mengantongi empat jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.

Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara yang warganya dapat datang ke Tanah Air menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VoA) pada April 2022 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Kebijakan tersebut baru berlaku per 30 Mei 2022.

Sumber : CNNIndonesia

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img