15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeEducationLarangan Mengambil Lagi Mahar dari Istri

Larangan Mengambil Lagi Mahar dari Istri

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img

Mahar pernikahan atau shadaq atau disebut juga maskawin wajib diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dalam pernikahan. Adanya mahar sebagai kesungguhan seorang lelaki menikahi perempuan. Lebih dari itu, mahar menjadi bentuk penghormatan terhadap perempuan yang dinikahi. 

Maskawin yang sudah diberikan kepada istri adalah sepenuhnya milik istri. Tak ada secuil pun hak suami lagi. Maka suami tidak boleh mempergunakan maskawin itu sekehendak hatinya, misalnya menjual cincin atau gelang yang jadi maskawin. Sementara istrinya tidak mengetahui atau ridho dengan perbuatan suaminya. Maka ketika seorang lelaki memberikan maskawin harus dengan penuh kerelaan. 

Terkecuali bila dalam keadaan mendesak, misalnya untuk kebutuhan ekonomi keluarga, atas izin dan keridhoan Istri lalu keduanya menjual sebagian maskawinnya agar ekonomi keluarga kembali membaik, dan  suami berkomitmen untuk menggantinya setelah kondisi ekonomi kembali stabil maka hal demikian diperbolehkan.

Sebagaimana Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman:

https://youtube.com/watch?v=FtQn3EPFayw%3Fautoplay%3D0

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِ‌يئًا ﴿٤﴾

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Alquran surat An Nida ayat 4).

Haram bagi seorang lelaki itu menipu perempuan yang dinikahinya dengan maskawin. Misalnya seorang lelaki menikahi wanita dengan maskawin emas dan kendaraan, namun ia berniat setelah menikah, maskawin itu akan diambilnya kembali. Atau ia hanya berniat mempermainkan perempuan itu dengan menikahinya lalu bisa menyetubuhinya, setelah itu ia mencerai istrinya dan membawa semua maskawinnya, maka perbuatan lelaki itu zalim dan statusnya khusus untuk si laki-laki itu adalah orang yang zina. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :مَنْ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًاوَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيْدُ أَدَاءَهُ اِلَيْهَا فَغَرَّهَابِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَابِالْبَاطِلِ لَقِىَ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ وَهُوَزَانٍ.  

Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda : Barangsiapa memberikan maskawin kepada perempuan, dan Allah mengetahui bahwa orang itu tidak menginginkan menyerahkan maskawin kepada perempuan tadi. Maka lelaki itu menimpu perempuannya atas nama Allah dan dia menghalalkan kemaluannya perempuan dengan batil, niscaya ia bertemu Allah di hari kiamat dan ia (lelaki) berstatus zina. (HR. Bukhari).

Sumber: Republika

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img