15 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeAsiaIni Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Ini Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Date:

Related stories

Wapres sebut ekonomi syariah bukan demi kepentingan umat Islam semata

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan...

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah...

Menag Minta Tambahan Anggaran untuk Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp...

Kota Mojokerto Raih Terbaik 1 Kategori Penegakan Hukum dalam Penyuluh Agama Islam Award tingkat Jatim

Satu lagi sosok inspiratif dan berprestasi dari Kota Mojokerto,...

Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah...
spot_imgspot_img


Semenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah. Lantas bagaimana akad jual-beli makanan via online dalam agama Islam?
Ojek online tak hanya menawarkan jasa antar-jemput pelanggan, tetapi juga menawarkan jasa pesan-antar makanan. Lewat ojol, pelanggan bisa pesan memesan makanan apa saja dan di mana saja.

Nantinya driver ojol akan mengantarkan pesanan makanan tersebut sampai ke lokasi tujuan. Selain memudahkan pelanggan, adanya pesan-antar makanan juga menguntungkan pelaku usaha.

Meski begitu, jarang yang mengetahui bagaimana hukum memesan makanan via ojol dalam agama Islam. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa memesan makanan via ojol terdapat dua akad sekaligus dalam satu transaksi.

Akad tersebut dapat dilihat dari prosedur saat memesan makanan. Pertama, pelanggan dapat memilih jenis makanan yang diinginkan. Kemudian, makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada pelanggan sebagai pembeli.

Untuk pembayarannya akan menggunakan yang driver lebih dulu, baru kemudian nanti akan diganti oleh pembeli serta pembayaran jasa untuk driver.

Dikutip dari Halal Corner, akad transaksi yang pertama adalah soal utang-piutang. Ini terjadi ketika driver akan membayarkan terlebih dahulu pesanan pelanggan.

Akad yang kedua adalah jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli. Nah, mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad SAW melarang hal demikian.

Sumber : Detik

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img