12 C
London
Friday, May 3, 2024
HomeAsiaIni Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Ini Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Date:

Related stories

10 Kerajaan Islam Tertua di RI, Ada yang Dekat dengan Selat Muria

Jakarta, CNBC Indonesia- Kerajaan Islam pernah menguasai Nusantara dan...

Film Kiblat Arahan Sutradara Bobby Prasetyo Memicu Kontroversi, Begini Sepak Terjangnya di Dunia Perfilman

Kontroversi film Kiblat arahan sutradara Bobby Prasetyo masih hangat dibicarakan oleh banyak orang...

Prabowo-Gibran Unggul Telak, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Disarankan Legowo, Sulit Buktikan Kecurangan TSM

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs...

4 Alasan Mengapa Nabi Isa yang Diperintahkan Allah untuk Membunuh Dajjal Jelang Kiamat

Nabi Isa merupakan salah satu nabi yang masih hidup hingga...

Apa yang Dimaksud dengan Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya?

Muhammadiyah memiliki visi yaitu terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya....
spot_imgspot_img


Semenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah. Lantas bagaimana akad jual-beli makanan via online dalam agama Islam?
Ojek online tak hanya menawarkan jasa antar-jemput pelanggan, tetapi juga menawarkan jasa pesan-antar makanan. Lewat ojol, pelanggan bisa pesan memesan makanan apa saja dan di mana saja.

Nantinya driver ojol akan mengantarkan pesanan makanan tersebut sampai ke lokasi tujuan. Selain memudahkan pelanggan, adanya pesan-antar makanan juga menguntungkan pelaku usaha.

Meski begitu, jarang yang mengetahui bagaimana hukum memesan makanan via ojol dalam agama Islam. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa memesan makanan via ojol terdapat dua akad sekaligus dalam satu transaksi.

Akad tersebut dapat dilihat dari prosedur saat memesan makanan. Pertama, pelanggan dapat memilih jenis makanan yang diinginkan. Kemudian, makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada pelanggan sebagai pembeli.

Untuk pembayarannya akan menggunakan yang driver lebih dulu, baru kemudian nanti akan diganti oleh pembeli serta pembayaran jasa untuk driver.

Dikutip dari Halal Corner, akad transaksi yang pertama adalah soal utang-piutang. Ini terjadi ketika driver akan membayarkan terlebih dahulu pesanan pelanggan.

Akad yang kedua adalah jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli. Nah, mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad SAW melarang hal demikian.

Sumber : Detik

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img