Pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang keberadaannya berinisial SA, dilaporkan mantan pengikutnya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penistaan agama yang disampaikan melalui media sosial Youtube.
SA dilaporkan oleh puluhan orang yang merupakan mantan pengikut ormas keagamaan yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin, 14 Agustus.
Kuasa hukum pelapor, Burhanul Akbar Pasa mengatakan, dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan SA dilakukan melalui laman Youtube. Ia mengatakan pimpinan ormas tersebut dilaporkan berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
“Dalam laporan ini juga kami lampirkan rekaman Youtube yang dimaksud sebagai bukti,” katanya di lokasi laporan, Antara, Senin malam.
Menurut dia, ucapan yang disampaikan SA melalui laman Youtube-nya dinilai tidak sesuai dengan ajaran alias sesat.
Salah satu ucapan yang dinilai merupakan penodaan, kata dia, yakni sebutan kafir bagi umat Islam, selain golongannya. Menurut dia, pengaduan yang dilakukan tersebut sudah diterima dan akan didalami.
Ia menambahkan pelaporan terhadap SA tidak hanya dilakukan di Polda Jawa Tengah, namun juga Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sumber: VOI