Kalahnya Indonesia melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tak membuat pemerintah mundur, tapi justru siap serang balik negara-negara yang menggugat termasuk Eropa. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Indonesia akan terus menghadapi tantangan apapun yang terjadi ke depannya.
Pria yang biasa disapa Zulhas ini menyampaikan, dalam menghadapi hal tersebut Indonesia telah mengajukan banding ke WTO, terkait dengan ekspor nikel.
“Nggak apa-apa ya, nanti kita hadapin dong ya ke depannya bakal seperti apa, sudah diajukan juga bandingnya,” kata Zulhas saat ditemui awak media di lapangan parkir Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1/2023).
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa Indonesia sudah mengajukan banding ke WTO, namun dirinya masih belum bisa memberikan penjelasan lebih jelas terkait perkembangan informasi terkait gugatan tersebut.
“Jadi Indonesia sudah mengajukan banding ya ke WTO, namun untuk prosesnya kita belum tahu,” tutur Djatmiko saat ditemui di Kementerian Perdagangan.
Saat melakukan pengajuan banding ke WTO tersebut, lanjut Djatmiko, Indonesia tidak ada mengalami kendala apapun, sebab setiap negara anggota WTO memiliki hak untuk mengajukan banding.
“Sudah diajukan bandingnya, nggak ada kendalanya, kan itu semua hak anggota WTO untuk mengajukan banding, kalau dia mau banding ya silakan saja,” katanya.
Namun Djatmiko mengatakan, belum ada perkembangan terbaru disebabkan karena dalam pengajuan banding ini mengalami antrean yang cukup panjang, sehingga dia belum bisa memastikan kapan permasalahan ini akan selesai.
“Kita belum tahu ya perkembangan terbarunya, kan ngantre ya, Indonesia masuk ke antrean 20 lebih. Tergantung di WTO nanti. Jadi kalau ada yang nanya soal waktu, hanya tuhan yang tahu ya, tidak ada seorang pun di dunia yang tahu,” ujarnya.
Pada November 2022, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.