24.4 C
London
Friday, June 9, 2023
HomeGlobal NewsKerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Kerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Date:

Related stories

Inara Rusli Pelajari Hukum Islam Sebelum Umbar Kasus Virgoun Selingkuh

Inara Rusli mengakui kalau dirinya sudah mempelajari hukum Islam...

Hukum Memiliki Khodam dalam Islam, Bolehkah?

Pernah dengar tentang khodam? Istilah ini biasanya identik dengan...

Fathul Muin adalah Kitab Fikih Islam, Menjelaskan Ketentuan Sholat

Fathul Muin adalah salah satu karya klasik penting dalam...

Hukum Menonton Konser dalam Islam

Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang...

Kebahagiaan Iblis Saat Suami-Istri Bercerai

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh...
spot_imgspot_img


Bekerja di tempat maksiat bisa dilakukan secara sengaja atau tanpa disadari. Untuk itu, seorang Muslim perlu berhati-hati dan menghindari bekerja di tempat maksiat.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, makna dari maksiat itu sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Jadi, perhatikan di tempat bekerja adakah yang dilarang oleh Allah SWT?

Bekerja di tempat maksiat, artinya kita menolong kepada keburukan. Jika ada sesuatu yang haram di tempat bekerja atau pekerjaan, maka menjadi haram pula hukumnya.

“Seperti di prostitusi, tempat minuman keras, kerja di tempat riba, itu semua yang menuju kepada tempat kemaksiatan,” ujar KH Cholil.

KH Cholil mengatakan, sebaiknya kita meninggalkan bekerja di tempat maksiat. Terkecuali merasa saat dalam kondisi darurat, seperti ada tanggungan yang harus dinafkahi.

Banyak orang berpikir untuk keluar, tetapi terpaksa masih bekerja di sana karena punya tanggungan. Namun jangan sampai menikmati terus menerus tanpa ada niatan untuk keluar.

“Tidak ada niat meninggalkan, jangan sampai terus menerus menikmati tanpa niatan meninggalkan,” ujar KH Cholil.

Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan. Setiap orang yang bekerja sama membantu kemaksiatan pun dianggap bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya. Baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materi, perbuatan, atau perkataan.

Sumber : Republika

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img